Daruba, Maluku Utara – Tidak terima keputusan KPU meloloskan paslon bupati dan wakil bupati Rusli Sibua-Rio Cristian Pawane, dua paslon di Pilkada Pulau Morotai, Deni-Qubais dan SB-Jadi membuat laporan pengaduan ke Bawaslu Pulau Morotai.
“Iya ada laporan ke Bawaslu dari dua paslon Bupati baik nomor urut 1 Deni-Qubais dan paslon nomor urut 2 SB-Jadi ke Bawaslu terkait dengan keputusan KPU yang menetapkan paslon nomor urut 3 (Rusli-Rio) memenuhi syarat,” ungkap Ketua Bawaslu Pulau Morotai, Ramla Molle saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (28/9/2024)
Ramla menjelaskan, keputusan KPU yang meloloskan paslon nomor urut 3 tersebut yang menjadi objek sengketa laporan aduan paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2, Karena dari pihak pemohon merasa bahwa ada pelanggaran atau ada ketidaksesuaian yang diputuskan oleh KPU terhadap paslon Rusli-Rio. “Sehingga bawaslu menerima laporan karena itu merupakan laporan untuk proses sengketa yang ada,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya