Yoksan juga mempertanyakan penerbitan SK pengambilalihan kewenangan dari Kadis kepada Sekda oleh Pj Bupati. Pasalnya, pelimpahan kewenangan tersebut menandakan Pj Sekda Halmahera Tengah saat ini telah mengantongi 3 kewenangan, yaitu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemda (TAPD), Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan dan Kuasa Pengguna Anggaran Dinas Pendapatan Daerah.
“Tiga kewenangan yang dimiliki oleh saudara Moh Fitrah U Malik saat ini, bisa menjadi beban dan dipastikan proses penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan akan menjadi terganggu dan terkesan monopoli jabatan strategis di unit OPD di jajaran Pemerintahan Daerah Halmahera Tengah,” tandasnya. (RJ/Red1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT