Weda, Maluku Utara – Kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Tengah, Drs. Ridwan Salidin sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dibatasi oleh Penjabat Bupati Bahri Sudirman, SH.,MH.
Anehnya lagi, Pj. Bupati atas nama Pemegang Kuasa Pengelola Keuangan Daerah melimpahkan Pengguna Anggaran Dinas Pendidikan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Halmahera Tengah selaku Koordinator pengelolaan keuangan daerah dengan alasan memperlancar realisasi pelaksanaan anggaran tahun 2024.
Pelimpahan kewenangan dari Dinas Pendidikan kepada Sekda Halmahera Tengah, M. Fitra U. Ali, ST diputuskan Pj. Bahri Sudirman melalui SK. Nomor 903/KEP/387/2024 tertanggal 18 September 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Keputusan pengambil-alihan tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas Pendidikan, Ridwan Salidin tersebut viral di media sosial.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya