Ia menegaskan, jika ada ASN yang secara terang terlibat dalam politik praktis, maka akan dilakukan teguran sesuai dengan ketentuan regulasi.
“Namun kalau teguran itu tidak diindahkan, berarti saya akan mengambil langkah untuk meminta persetujuan Kemendagri untuk evaluasi ASN yang bersangkutan. Sepanjang itu tidak melanggar regulasi, tidak mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu kandidat pasangan calon, tidak apa-apa,” jelasnya.
Pjs Bupati perempuan pertama di Kepulauan Sula ini pun meminta kepada semua pihak, baik ASN, komponen Forkopimda, instansi vertikal serta non vertikal, dan seluruh masyarakat yang ada di Kepulauan Sula untuk bersama-sama menjaga ketertiban sepanjang menghadapi Pilkada Serentak 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita tahu bersama, aktivitas kampanye sudah mulai berlangsung. Karena sesungguhnya tugas kami hanya 60 hari sejak tanggal 25 sesuai regulasi. Di mana masa cuti bupati definitif, kami mengisi kekosongan itu,” pungkasnya. (RSF/Red1)
Halaman : 1 2