Korban telah menjalani perawatan di RSUD CB selama 14 hari. Kemudian pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 sekira pukul 17.30 Wit bertempat di ruangan ICU RSUD CB Ternate, korban dinyatakan meninggal dunia.
“Padahal rencana tindak lanjut akan koordinasi dengan pihak RSUD untuk rekam medis anak korban, bahkan juga akan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate untuk menangani perkara tersebut terkait pergantian pasal,” ujar AKP Umar kepada Haliyora.id, Kamis (26/9/2024).
Menurutnya, korban ketika dilakukan perawatan selama 14 hal mengalami luka bakar sekitar kurang lebih 80 persen. Sebelum meninggal dunia Korban dirawat dan menerima perawatan di Ruangan ICU RSUD CB Ternate. “Rencananya jenazah korban akan dimakamkan di Desa Kubung, Kecamatan Bacan Selatan Halmahera Selatan,” pungkasnya. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!