Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.
Karena itu majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300.000.000,00 subsider 6 bulan kurungan.
Menetapkan Terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827.500,00 (seratus sembilan miliar lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan USD 90.000 (sembilan puluh ribu dollar Amerika Serikat) dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun enam bulan.
Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menyatakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp 7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk diputuskan.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (dua) bulan dan pidana denda sebesar Rp 300.000.000 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 (enam) bulan.
Menuntut Terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827.500,00 (seratus sembilan miliar lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan USD90.000 (sembilan puluh ribu dollar Amerika Serikat) dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!