Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

- Editor

Kamis, 26 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang vonis mantan gubernur Maluku Utaa, Abdul Gani Kasuba, Kamis (26/9/2024).

Sidang vonis mantan gubernur Maluku Utaa, Abdul Gani Kasuba, Kamis (26/9/2024).

Ternate, Maluku Utara – Terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan. 

Putusan kepada AGK ini dibacakan langsung Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/9/2024). 

Sidang putusan ini dipimpin langsung Hakim ketua Kadar Noh dan 4 anggota lainnya serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa. 

Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo,” sebut Kadar Noh. 

BACA JUGA  Histeris Warga Hadiri Sidang Mantan Gubernur Malut : Sakit Hati Kami

Kemudian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Berita Terkait

Kasus Pj Bupati Morotai yang Diduga ‘Hina’ Guru Masih Dilidik Polisi
Gegara Insiden Kebakaran Speedboat Bela 72, Pemprov Maluku Utara Tunda Ukom Pejabat 
Ini Logistik Pilkada yang Tiba di KPU Halmahera Utara
Tim Hukum Rusli-Rio Laporkan Asisten I Setda Pulau Morotai ke Bawaslu 
Sultan Ajak Masyarakat Halmahera Timur Bergerak Bersama Selamatkan Maluku Utara
Kinerja OPD Buruk, KPK ‘Warning’ Pemda Halmahera Selatan
Penetapan Warisan Geologi Ternate Libatkan Kesultanan
Hadir Sebagai Narasumber Sosialiasi di Malut, Eks Pentolan Jamaah Islamiyah Beri Pesan Menohok
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:53 WIT

Kasus Pj Bupati Morotai yang Diduga ‘Hina’ Guru Masih Dilidik Polisi

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:40 WIT

Gegara Insiden Kebakaran Speedboat Bela 72, Pemprov Maluku Utara Tunda Ukom Pejabat 

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:23 WIT

Ini Logistik Pilkada yang Tiba di KPU Halmahera Utara

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:10 WIT

Tim Hukum Rusli-Rio Laporkan Asisten I Setda Pulau Morotai ke Bawaslu 

Senin, 14 Oktober 2024 - 20:00 WIT

Sultan Ajak Masyarakat Halmahera Timur Bergerak Bersama Selamatkan Maluku Utara

Berita Terbaru

Ketua KPU Halmahera Utara, Abdul Jalil Djurumudi

Headline

Ini Logistik Pilkada yang Tiba di KPU Halmahera Utara

Senin, 14 Okt 2024 - 20:23 WIT

error: Konten diproteksi !!