Ternate, Maluku Utara – Terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan.
Putusan kepada AGK ini dibacakan langsung Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/9/2024).
Sidang putusan ini dipimpin langsung Hakim ketua Kadar Noh dan 4 anggota lainnya serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
“Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo,” sebut Kadar Noh.
Kemudian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Halaman : 1 2 Selanjutnya