Eks Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 109 Miliar

Ternate, Maluku Utara – Terdakwa eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dan subsider 6 bulan kurungan. 

Putusan kepada AGK ini dibacakan langsung Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (26/9/2024). 

Sidang putusan ini dipimpin langsung Hakim ketua Kadar Noh dan 4 anggota lainnya serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa. 

Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA  PPN Ungkap Penyebab Produksi Perikanan Maluku Utara Terancam Menurun

“Ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo,” sebut Kadar Noh. 

BACA JUGA  Kecelakaan Kerja Tewaskan Karyawan Harita Group di Obi, Kadisnakertrans Halsel : Saya Baru Tahu dari Medsos

Kemudian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah