Adinda menjelaskan, rekrutmen KPPS Pilkada 2024 merujuk pada PKPU Nomor 2 Tahun 2024, pasal 40 ayat 3, memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS dan disebutkan juga di pasal 41 PKPU 8 tahun 2022, KPT KPU nomor 67 tahun 2023 dan KPT KPU nomor 475 tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan Adhoc. “Begitu juga PKPU nomor 2 tahun 2024, tahapan dan jadwal sesuai pasal 4 ayat 1 poin (d) dan PKPU 8 tahun 2022 tentang pembentukan dan tata cara kerja badan Ad Hoc,” terangnya.
Adapun untuk jadwal penelitian administrasi dimulai pada 18 sampai 29 September 2024, sementara pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September sampai 2 Oktober 2024.
Lanjut Adinda, untuk proses ini berjalan juga ada tanggapan dan masukan dari masyarakat, jika memang ada pendaftar KPPS yang pernah terlibat politik atau tim sukses dan anggota partai bisa dimasukan tanggapan. “Yang pasti ada tahapan tanggapan masyarakat, apabila terdapat ada pendaftar yang bermasalah bisa dilaporkan dan kami akan tindak lanjuti,” tandasnya. (Mg01/Re1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2








