Weda, Maluku Utara – Menjelang Pilkada, Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) menemukan kurang lebih 9.508 daftar pemilih tetap (DPT) tidak dikenal, namun memiliki hak pilih karena ber-KTP Halteng.
Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Halteng, Jeplin George Maitimu, mengungkap hal itu ketika dikonfirmasi, Jumat (20/9/2024).
Jeplin mengatakan, yang menjadi salah satu isu strategis di Halteng saat ini terkait dengan pemilih adalah mobilisasi penduduk yang relatif tinggi setiap hari. Namun dalam konteks DPT yang secara administratif ber-KTP di Halteng tetap harus terdaftar di DPT.
Olehnya itu, kata Jeplin, Bawaslu melakukan bedah secara komprehensif data pemilih berdasarkan koordinasi dengan pemerintah desa, menemukan 9.508 pemilih tidak dikenal. Bawaslu kemudian menyarankan ke KPU Halteng melakukan perbaikan data pemilih, namun tidak dapat dihapus dari DPT karena secara administratif ribuan pemilih tersebut ber-KTP Halteng.
“Saran perbaikan Bawaslu (ke KPU) ada 3 kali, pertama itu tanggal 12 September, kedua 16 September, ketiga pada saat pleno rekapitulasi tanggal 19 September,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya