Daruba, Maluku Utara – Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai akan melengkapi alat bukti tambahan dugaan pelanggaran netralitas ASN Kakanwil Kemenag Maluku Utara (Malut) Hi. Amar Manaf.
Hal itu disampaikan Kordiv HP2H Bawaslu Pulau Morotai, Mulkan Hi. Sudin, saat dikonfirmasi wartawan di Kantor KPU Morotai, Kamis (19/9/2024).
Ia mengatakan, terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN Kakanwil Kemenag, pihaknya sudah lakukan penelusuran awal di Morotai, dan hasilnya telah disampaikan ke Bawaslu Provinsi Malut guna ditelusuri lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Akan tetapi hasil kajian hukum di Bawaslu Provinsi berdasarkan berita Ketua Bawaslu Provinsi dikembalikan lagi ke Bawaslu Morotai karena kekurangan alat bukti,” kata Mulkan.
Karena itu, lanjut Mulkan, Bawaslu Morotai akan menambahkan alat bukti dengan mencari alat bukti baru yang diminta Bawaslu Provinsi. “Keterangannya dari Bawaslu Provinsi untuk dikembalikan ke Bawaslu Morotai karena kekurangan alat bukti. Itu artinya bisa saja kita diminta untuk menambahkan atau mencari alat bukti tambahan,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya