Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk kepala daerah, bisa mendapatkan sanksi jika terbukti memainkan judi online (Judol).
Dikutip dari cnbcindonesia.com pada Juni lalu, Tito memastikan institusinya akan menyiapkan aturan mengenai sanksi bagi ASN yang terlibat judi online (Judol). Adapun, sanksi bagi ASN daerah dan pusat akan menjadi tanggung jawab Kementerian PAN RB dan BKN.
Tito pun meminta PPATK untuk menyampaikan informasi jika memang ada temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan ASN dan kepala daerah. Ia bahkan menyambut baik jika PPATK mau menyerahkan temuan itu kepada Kemendagri.
Hasil Analisa PPATK
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PPATK mengantongi hasil analisa transaksi judi daring yang dilakukan oleh berbagai profesi antara lain DPR, DPRD, kesekretariatan DPR dan DPRD, pejabat daerah, profesional, pengusaha, ibu rumah tangga, notaris, wartawan, dan pensiunan.
Persoalan judi secara daring atau online mendapat perhatian serius pemerintah termasuk DPR. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan lembaga yang dipimpinnya itu masuk sebagai bagian dalam Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Hasil analisis transaksi yang dilakukan PPATK ditemukan transaksi terkait judi online cenderung meningkat signifikan sejak 2018. Tahun 2018, sebesar Rp 2,1 triliun, tahun 2019 sekitar Rp 3,9 triliun, naik signifikan sampai tahun 2023 menjadi Rp 327 triliun. Kuartal pertama tahun 2024 jumlahnya lebih dari Rp 101 triliun.
Analisis transaksi itu juga mencatat wilayah kecamatan dan desa yang paling banyak transaksi judi online. Termasuk gender, profesi dan lainnya. Bahkan pelaku transaksi itu ada yang berprofesi sebagai wakil rakyat di parlemen yakni DPR dan DPRD termasuk kesekretariatan DPR dan DPRD.
Dari hasil analisa ini, PPATK mencatat ada lebih dari seribu orang anggota DPR, DPRD, dan sekretariat (setjen). Transaksi yang di potret itu lebih dari 63 ribu transaksi dengan jumlah hampir Rp 25 miliar. Ada yang deposit (judi online, red) ratusan juta sampai miliaran. Putaran uang dari judi online ini mencapai ratusan miliar.
PPATK juga mengantongi hasil analisa terkait judi daring untuk profesi lain, terutama di lembaga pemerintahan. Data itu sebagian sudah ada yang diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait dan prosesnya terus berjalan. Selain anggota DPR, DPRD dan kesekretariatannya, profesi lain yang ditemukan dari hasil analisa PPATK yakni pejabat daerah, pensiunan, profesional lain, pengusaha, ibu rumah tangga, dokter, wartawan, notaris, dan sebagainya. Data tersebut hasil analisa itu cukup lengkap termasuk domisili, tanggal lahir, nomor telepon dan lainnya.
Putaran Uang Judi Online Ratusan Triliun
Pada periode Januari hingga Juni 2024, jumlah perputaran dana terkait judi online mencapai Rp 174 triliun. Data tersebut dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Halaman : 1 2 Selanjutnya