Jainul mengatakan, kalau sampai ada pemotongan-pemotongan seperti itu, maka masyarakat bisa melaporkan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Ristek (Kemendikbud Ristek). Kementerian lalu memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pemantauan anggaran BOS melalui laman bos.kemdikbud.go.id.
Kementerian, kata Jainul, juga menyediakan informasi yang dapat diakses secara bebas oleh masyarakat umum sehingga dapat terintegrasi secara langsung baik penyerapan, pencairan, hingga penggunaan dana BOS, sehingga masyarakat dapat memastikan apakah sekolah telah atau belum menerima dan memanfaatkan dana BOS atau belum.
“Dengan begitu, orang tua siswa dapat lebih kritis mengawasi penggunaan dana BOS, demi terciptanya transparansi anggaran bantuan tersebut, karena selama ini pengawasan dana BOS dilakukan oleh aparatur pemerintah, seperti BPK, Kepolisian, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud,” ujar Jainul.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!