Disebutkan, sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah harus kembali merumuskan kebijakan umum perubahan anggaran, karena adanya proyeksi yang tidak tercapai dan pergeseran item-item pembelanjaan yang krusial dan mendesak untuk segera dilakukan.
Oleh karena itu, perubahan kebijakan mengarah pada perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah. Perubahan kebijakan pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahan regulasi. Perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Halut tahun anggaran 2024, disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait dana transfer daerah.
Pada perubahan kebijakan belanja daerah Tahun 2024 dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut, pertama ; Penambahan Pendapatan Daerah melalui Lain Lain pendapatan daerah yang Sah.
“Kedua, realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2024, ketiga perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber, baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan yang sah,” terang Frans Manery. (Mg01/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!