Sementara pada komponen Belanja Daerah pada perubahan direncanakan sebesar Rp 1.167.888.470.871,77 triliun, mengalami penurunan sebesar Rp 76.313.096.415,23 miliar, sehingga mengalami surplus sebesar Rp 62.327.224.822,23 miliar.
Pada komponen Pembiayaan Daerah, terdiri dari jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD perubahan tahun 2024 sebesar Rp 20.947.914.478,23, mengalami minus pada anggaran tersebut. Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD perubahan tahun 2024 sebesar Rp 41.379.310.344,00 miliar, sementara sisa lebih anggaran tahun berkenaan (SiLPA) sebesar Rp 0,00.
Bupati Halmahera Utara Frans Manery dalam pidato penyampaian Nota KUA dan PPAS tahun 2024 di sidang paripurna DPRD, Selasa (03/9/2024) menyampaikan, sesuai amanat undang-undang tentang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014
pada Pasal 316 mengamanatkan bahwa perubahan APBD dan dilakukan jika terjadi, pertama ; perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS, kedua ; keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, ketiga ; keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, keempat, keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.
“Berdasarkan hal tersebut maka hari ini kami menyampaikan rancangan KUPA dan PPAS perubahan Kabupaten Halmahera Utara tahun 2024, yang merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!