Keponakan AGK ini juga tak melupakan ucapan permohonan maaf kepada keluarga kecilnya, kepada istri dan dan anak-anaknya. Sebab atas peristiwa ini mereka terusir dari rumah. “Bahkan karena kasus ini istri dan anak terusir dari rumah yang ditempati. Maaf belum bisa memberikan rumah yang layak untuk ditempati, dan harus tinggal menumpang di rumah orang lain, maaf untuk kelalaian saya dan belum bisa menjadi suami dan ayah terbaik,” ucapnya sembari menunduk sedih.
Ketika membacakan pledoinya, Ramadhan ikut mengutarakan bahwa kesaksian saksi Ismid Bachmid tidak benar, sebab dia tak pernah terima duit dari Ismid.
Lewat nota pembelaannya, Ramadhan meminta kepada majelis hakim PN Ternate selaku wakil Tuhan di bumi dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Diketahui Ramadhan Ibrahim sebelumnya dituntut oleh JPU KPK dengan tuntutan 4,6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK pada persidangan Kamis (22/8) lalu. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!