“Kiranya menjatuhkan palu yang seadil-adilnya, karena majelis hakim selaku wakil Tuhan di bumi dalam menegakkan keadilan dan menentukan nasib terdakwa AGK di perkara ini,” pungkasnya.
Sebelumnya terdakwa AGK yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar lebih itu telah dituntut oleh JPU KPK dengan tuntutan sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 Juta.
Hingga berita ini ditayangkan Penasihat Hukum AGK masih membacakan nota pembelaan atau pledoi terdakwa AGK. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!