Eks Gubernur Malut Jalani Sidang Pembelaan, Pengacaranya Minta Ini ke Hakim

“Kiranya menjatuhkan palu yang seadil-adilnya, karena majelis hakim selaku wakil Tuhan di bumi dalam menegakkan keadilan dan menentukan nasib terdakwa AGK di perkara ini,” pungkasnya. 

Sebelumnya terdakwa AGK yang didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar lebih itu telah dituntut oleh JPU KPK dengan tuntutan sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 Juta. 

BACA JUGA  Kejari Morotai Periksa Saksi Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas Tahun 2015

Hingga berita ini ditayangkan Penasihat Hukum AGK masih membacakan nota pembelaan atau pledoi terdakwa AGK. (Riv/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah