Ternate, Maluku Utara- Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) jalani sidang dengan agenda pembelaan pada Jumat (30/8/2024).
Sidang yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate ini dihadiri terdakwa AGK dan pengacaranya.
Hakim Ketua Kadar Noh di dampingi anggota hakim lainnya membuka sidang agenda pledoi atau pembelaan AGK melalui Penasihat Hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang berlangsung sekira pukul 16.00 Wit, majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum AGK untuk melayangkan pembelaan.
Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pengacara AGK meminta kepada majelis hakim dapat memutuskan perkara ini dengan seadilnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya