Richard Sinaga selaku Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan terkait pemeriksaan mantan sekda Halbar itu.
“Sahril waktu itu kita periksa sebagai Sekda Halbar,” kata Richard Sinaga saat diwawancarai wartawan pada Rabu (21/8/2024).
Menurutnya, mantan sekda Halbar diperiksa karena ia lebih tahu anggaran dalam kasus penggunaan pinjaman Pemda Halmahera Barat tersebut. “Sehingga kita periksa dia (Syahril) kapasitas sebagai saksi dalam perkara itu,” ujarnya.
Richard bilang, kalau di tingkat penyidikan, penyidik telah memeriksa mantan Sekda dua kali, dan sementara ini penyidik menunggu hasil perhitungan audit dari BPK, kemudian pihaknya melakukan gelar penetapan tersangka.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!