Suherman menyebutkan, tersangka RP dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. “Barang bukti yang diserahkan, satu buah tas plastik berisi ganja, empat sachet plastik bening ukuran sedang, dua buah tas plastik warna hitam dan satu unit handphone Oppo serta kartu SIM,” pungkasnya.
Diketahui, RP atau Ongen itu diringkus oleh unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate pada 1 Juli 2024 lalu. Penangkapan RP dipimpin langsung oleh Bripka Irfan Zainal bersama tim.
Saat itu anggota berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat bruto 360 gram yang dari tangan RP. (Riv/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!