Tobelo, Maluku Utara- Menjelang hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79 tahun, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Tobelo di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, mengusulkan remisi umum untuk 134 Napi ke Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham).
Usulan ini berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor. PAS-1605.PK.05.04, tentang pemberian remisi umum 17 Agustus 2024.
Kalapas kelas IIB Tobelo Romi Nofitrion mengatakan, pihaknya telah mengusulkan remisi umum ke Kemenkumham RI sebanyak 134 orang Napi.
“Iya, jadi kita sudah usulkan permintaan remisi ke Kemenkumham RI, dalam usulan ini juga tahanan tipikor sebanyak 5 orang dan Narkotika sebanyak 14 orang,” kata Romi, Jumat (16/8/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!