Weda, Maluku Utara – Kebijakan Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malan Sangadji (IMS) menonaktifkan Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Rusdianto Yusuf, ditelusuri Bawaslu Halteng.
Pasalnya, kebijakan itu ditempuh IMS jelang masa akhir jabatannya sebagai Pj Bupati, dan menjelang pilkada. Pengganti IMS akan dilantik pada 20 Agustus 2024.
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Halteng melalui Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Munawar Wahid, mengatakan saat ini pihaknya melakukan penelusuran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Munawar, Bawaslu Halteng tetap melaksanakan kewajiban untuk menangani pelanggaran netralitas ASN. Pada prinsipnya Bawaslu tidak tinggal diam, tetap bekerja sesuai tugas dan tupoksinya.
“Kita tidak tinggal diam, prinsipnya akan kita proses, persoalan tersebut kita masih melakukan penelusuran,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya