Diketahui, kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran penyertaan modal tahun 2020 pada perusahaan daerah (Perusda) PT TJM sebesar Rp 1,5 miliar berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Malut tahun 2021.
Penggunaan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 1,5 miliar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi oleh pihak pengelola perusahaan daerah (Perusda) Taliabu Jaya Mandiri.
Dan pada kasus tersebut Penyidik Kejari Pulau Taliabu telah memeriksa sebanyak 9 orang saksi. (RHM/Red1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2