Ternate, Maluku Utara- Pihak Universitas Khairun (Unkhair) Ternate memberikan somasi balik kepada klien Rahim Yasin, pemilik lahan yang melaporkan perguruan tinggi itu ke Polda Maluku Utara (Malut) beberapa waktu lalu.
Somasi tersebut dilayangkan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Unkhair Ternate.
Hal ini buntut dari Basri Mandar melalui kuasa hukumnya Rahim Yasin melaporkan Rektor M. Ridha Ajam dan Direktur Pascasarjana Abd. Wahab Hasyim ke Polda Maluku Utara pada 23 Juli lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Amriyanto, selalu Kuasa Hukum Unkhair Ternate mengatakan somasi ini karena laporan Basri Mandar kepada dua petinggi kampus dengan dugaan melakukan penyerobotan lahan.
“Setelah menerima laporan dan somasi dari Basri Mandar, sejatinya pihak Kampus telah merespon dengan menjawab semua tuduhan yang beredar luas pada media, yang menyebutkan, apa yang dituduhkan kepada kampu,” kata Amriyanto, Jumat (9/8/2024).
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya