“Intinya adalah, khusus beberapa poin yang menjadi kendala itu diharapkan inspektorat provinsi untuk melakukan silaturahmi ke bupati dan walikota, untuk menyampaikan surat kesepakatan terkait dengan pemenuhan anggaran terhadap pengawasan kemudian kecukupan SDM dan ketersediaan penyuluh anti korupsi,” sambung Nirwan.
Nirwan menambahkan, khusus penyuluh anti korupsi, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan KPK. Dia berharap ada jawaban balik agar penambahan SDM penyuluh anti korupsi di provinsi dan kabupaten/kota bisa terpenuhi, mengingat di Maluku Utara baru satu kabupaten/kota yang ada penyuluhnya.
“Kita juga masih kekurangan di bagian SPI, namun kita berupaya genjot rencana aksi rekomendasi SPI di 2024 ini akan lebih membaik. Untuk penyuluhan anti korupsi ini, ada juga dalam MCP KPK, dimana kita harus melakukan penyuluhan di bidang pendidikan, dan seluruh komponen masyarakat, ” pungkasnya. (RS/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!