“Sehingga ada kesepakatan dari seluruh kabupaten/kota dimana membuat pemetaan untuk menyampaikan laporan, jadi kita akan melakukan koordinasi dengan BPKP, supaya ada jalan keluar agar pemenuhan kecukupan SDM pengawasan di kabupaten/kota di tahun 2025 itu bisa terpenuhi,” terang Nirwan.
Lebih lanjut Nirwan menerangkan, untuk 7 area MCP terkait ketersediaan penyuluh anti korupsi, dari semua daerah baru satu kabupaten/kota yang sudah memiliki penyuluh. Meski begitu, Nirwan tidak menyebutkan daerah mana yang sudah memiliki SDM penyuluh anti korupsi.
“Kita sudah sampaikan kesepakatan bahwa besok itu teman-teman kabupaten/kota menyampaikan laporan terkait ketersediaan penyuluhan anti korupsi, sehingga kita akan menyampaikan ke Korsup KPK bidang penyuluhan anti korupsi untuk kita kerja sama, sehingga dari penyuluh anti korupsi di kabupaten/kota itu dapat tersedia dengan baik,” ujarnya.
Lanjutnya, Inspektorat kabupaten/kota juga akan melakukan studi banding ke daerah dengan MCP yang sudah terbilang baik. Hal ini juga telah disepakati semua pihak dan akan dikoordinasikan dengan Korsup wilayah V.
“Yang keempat, provinsi dan kabupaten/kota berkomitmen bahwa tahun 2025 kita harus sudah keluar dari zona aman, dan bahkan kita berupaya agar progres presentasinya bisa tinggi di tahun 2025, kita juga berkomitmen bahwa bukan pemenuhan dokumen saja yang ditentukan, tapi pembuktian implementasi pelaksanaan delapan area intervensi korupsi KPK itu akan dibuktikan sesuai dengan pemenuhan dokumen yang disampaikan oleh teman-teman se kabupaten/kota,” jelasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!