Amriyanto menyebutkan, pada pertemuan itu Rahim meminta Unkhair Ternate membayar Rp 1,2 miliar lahan dengan ukuran 200 m², yang diklaim milik kliennya itu.
Dikatakannya, nilai yang diminta itu jauh dari batas kewajaran, sebab kisaran harga tanah berpatokan pada NJOP hanya Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu per meter persegi, sehingga total harga wajar adalah Rp 60 sampai 80 juta rupiah saja.
Lanjut Amriyanto, Unkhair sebagai Institusi Pemerintah memiliki mekanisme pembebasan lahan yang diatur sesuai standar yang terdapat dalam Undang-Undang pengelolaan keuangan Negara yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, Amriyanto menegaskan harga yang dipatok 1,2 miliar rupiah, tidak akan pernah dipenuhi oleh Unkhair. Bila itu dilakukan, sama saja Rektor beserta jajarannya melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara atau dengan kata lain Rektor mencelakai dirinya sendiri.
“Dalam tanggapan somasi kami menyampaikan agar dilakukan pengecekan status hak serta pengembalian batas atau pengukuran ulang lokasi tanah kepada Badan Pertanahan Nasional Kota Ternate untuk memastikan kebenaran serta letak tanah yang diklaim itu,” jelasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya