Jaksa lalu menanyai hubungan seperti apa antara Sukur dengan perusahaan-perusahaan tersebut, kata dia, hubungan ini terkait pengurusan dokumen pertimbangan teknis. Hal itu berlangsung sejak tahun 2021 sampai tahun 2023.
“Sebelum dengan saya mereka lebih dulu ketemu dengan Gubernur AGK, itu inisiatif mereka ketemu dengan beliau (AGK),” ucap Sukur Lila.
Sukur Lila lanjut menyebutkan hubungannya dengan beberapa perusahaan itu kaitannya dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan. Dimana pertimbangan teknis berasal dari Dinas Kehutanan. “Rekomendasi itu izinnya dari gubernur, yang dikeluarkan melalui pertimbangan teknis dari Dinas Kehutanan yang saya tandatangani,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika JPU KPK menanyakan apakah ada pemberian uang dari perusahaan ke AGK, terkait dengan urusan tersebut, Sukur Lila menjawab dirinya tidak tahu. “Saya tidak tahu, artinya mereka serahkan ke beliau (AGK), yang pasti ada namun saya tidak tahu,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya