Ternate, Maluku Utara- Salah satu pejabat Pemprov Maluku Utara yang turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap mantan gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) adalah Sukur Lila.
Sukur Lila adalah pejabat aktif yang saat ini memegang jabatan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut). Dia dihadirkan JPU KPK di persidangan yang digelar PN Tipikor Ternate, dengan hakim ketua Rommel Franciscus Tampubolon, Rabu (31/7/2024).
Mula-mula Sukur Lila ditanyai JPU KPK kapan dia menjabat sebagai Kadishut Malut, Sukur menjawab sejak tahun 2019.
“Dari tahun 2019 yang mulia. Dan pernah ambil dokumen dari kantor saya,” ucap Sukur ketika JPU menanyakan soal hubungan dia dengan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari situ, Jaksa kemudian menanyakan hubungannya dengan salah satu direktur perusahaan tambang di Maluku Utara, Sukur tak menampiknya. Dia mengaku biasa bertemu. “LO perusahaan yang berhubungan dengan saya yang biasanya saya ketemu Stevi Thomas (terpidana di kasus suap AGK), dan ada beberapa perusahaan,” sebutnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya








