Sementara kuasa hukum korban Berthy Timisela memberikan apresiasi kepada Polsek Malifut, karena telah melimpahkan laporan kasus penganiayaan tersebut.
Pihaknya juga mengutuk keras tindakan pelaku yang menganiaya korban dalam kondisi mabuk, dan membawa senjata tajam. “Kami tegaskan kekerasan perempuan dan anak tidak bisa ditolerir, tetap diproses sehingga menjadi efek jerah. Apalagi pelaku dalam keadaan mabuk,” tegasnya. (Mg02/Red1)