“Pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Ayat (2) berbunyi, anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih, “jelasnya.
Untuk itu, lanjut Hery, setiap anggota Polri dilarang menggunakan atau memesan atau menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan atau bergambar parpol, caleg maupun paslon.
Selanjutnya, kata Hery, dilarang menghadiri, menjadi pembicara atau narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik. Kecuali dalam melaksanakan pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan adanya aturan tersebut, setiap anggota Polri yang diduga melakukan hal yang menunjukkan ketidaknetralan pada Pilkada mendatang akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik,”tegasnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya