Kata Inggrid, Surat Tugas yang diterbitkan itu, memerintahkan kepada bakal calon bupati/wakil bupati untuk membangun komunikasi dengan partai politik lain guna mendapatkan tambahan 2 kursi agar memenuhi syarat dukungan bakal calon Bupati yakni 6 kursi.
“Jadi mereka bertiga tinggal mencari partai untuk mencukupi dukungan kursi, karena PDIP hanya empat kursi dan tersisa dua kursi,” ungkap Inggrid, Rabu (17/7/2024).
Lebih lanjut Inggrid mengatakan, jika instruksi ini berjalan dengan baik barulah PDIP menerbitkan rekomendasi berupa B1KWK bagi bakal calon yang dinyatakan siap secara logistiknya. “Siapa yang lebih dulu kembali dengan logistiknya menghadapi pimpinan pusat dengan melengkapi persyaratan maka B1KWK dikeluarkan,” ujarnya.
Terkait dengan usulan Bakal Calon Wakil Bupati, menurut Inggrid karena PDIP harus membangun koalisi, maka nantinya berembuk dengan partai koalisi untuk menentukan wakil “Ancang-ancang PDIP untuk mengusung bakal calon wakil bupati memang ada cuma karena kita ini koalisi, sehingga kita menunggu semua partai koalisi menyarankan wakil,” katanya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!