Pilkada Halmahera Utara, PDIP Terbitkan ST Untuk Tiga Balon Bupati, Satu Wakil

Kata Inggrid, Surat Tugas yang diterbitkan itu, memerintahkan kepada bakal calon bupati/wakil bupati untuk membangun komunikasi dengan partai politik lain guna mendapatkan tambahan 2 kursi agar memenuhi syarat dukungan bakal calon Bupati yakni 6 kursi.

“Jadi mereka bertiga tinggal mencari partai untuk mencukupi dukungan kursi, karena PDIP hanya empat kursi dan tersisa dua kursi,” ungkap Inggrid, Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA  KMP di Maluku Utara Umumnya Belum Berbadan Hukum, Ini Kendalanya

Lebih lanjut Inggrid mengatakan, jika instruksi ini berjalan dengan baik barulah PDIP menerbitkan rekomendasi berupa B1KWK bagi bakal calon yang dinyatakan siap secara logistiknya. “Siapa yang lebih dulu kembali dengan logistiknya menghadapi pimpinan pusat dengan melengkapi persyaratan maka B1KWK dikeluarkan,” ujarnya.

Terkait dengan usulan Bakal Calon Wakil Bupati, menurut Inggrid karena PDIP harus membangun koalisi, maka nantinya berembuk dengan partai koalisi untuk menentukan wakil “Ancang-ancang PDIP untuk mengusung bakal calon wakil bupati memang ada cuma karena kita ini koalisi, sehingga kita menunggu semua partai koalisi menyarankan wakil,” katanya.

BACA JUGA  Oknum Pegawai PT. ASDP Ternate Diduga Lecehkan Istri Orang Lewat Video Call
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah