Fhandy mengatakan, petugas Satpol PP telah memberi peringatan agar tidak berjualan menggunakan badan jalan.
Dirinya menegaskan, apabila ada pedagang yang masih berjualan menggunakan badan jalan maka maka ditindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku. “Petugas juga memberikan teguran kepada dua pedagang yang berjualan menaruh tempat jualan di atas trotoar depan kantor Mandala Finance di Kelurahan Stadion, jika kedapatan lagi maka akan ditindak, karena menggunakan trotoar,” tegasnya. (Rul/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2