Fahruddin menyebutkan, pemekaran ini merupakan usulan dari masyarakat setempat, sehingga tinggal melengkapi dokumen sebagai syarat utama pemekaran.
“Kalau semua sudah selesai tinggal menyiapkan produk hukum peraturan daerah, setelah itu baru disampaikan ke Mendagri,” pungkasnya. (Rul/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2