Padahal, kata Sandi, anggaran pembangunan bersumber dari APBD Halmahera Selatan itu menelan Rp 7,8 miliar dari Dinas PUPR Halmahera Selatan. “Proyek yang dikerjakan oleh CV. Delta itu diduga kuat bermasalah, bahkan tidak ada progres pembangunan, padahal sudah dikerjakan sejak tahun 2023 kemarin,” bebernya.
Atas dua masalah itu, para pengunjung rasa mendesak Polda Maluku Utara untuk memanggil dan memeriksa serta meminta pertanggungjawaban Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, Kepala Dinas Kesehatan Asia Hasyim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Halid Yusuf, dan Kadis PUPR Ikbal Hi. Mustafa serta pihak kontraktor yang menangani proyek RSP dan pekerjaan jalan segmen Sangapati-Rabutdaiyo di Pulau Makian. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!