Sementara itu koordinator Lapangan Sandi Usman mengatakan, berdasarkan penelusuran yang dilakukan, pihaknya menemukan praktik KKN dalam pekerjaan proyek pembangunan RSP.
Menurutnya, pembangunan RSP dianggarkan senilai Rp 44.234.325.748.88 melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) diduga disalahgunakan. “Anggaran itu telah dicairkan 25 persen, sebesar Rp 11 miliar lebih, namun sampai masa kontrak sudah berakhir pada bulan Desember 2023, proyek yang dikerjakan oleh PT Bina Bangun Sakti itu tak kunjung tuntas alias terbengkalai,” kata Sandi.
Selain menyoroti dugaan korupsi pada proyek pembangunan RSP, para demonstrasi juga mengendus adanya dugaan praktik korupsi pembangunan jalan segmen ruas Sangapati-Rabutdaiyo di Kecamatan Pulau Makian.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!