Adapun Surat Tugas yang dikeluarkan partai berlambang Matahari tersebut memberikan catatan penting yang harus dilaksanakan oleh Hj.Fifian Adeningsih Mus dan Hi.Saleh Marasabessy sebagai bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sula.
Perintah tersebut diantaranya, mendapatkan koalisi partai politik lain untuk memenuhi persyaratan pencalonan di Pilkada 2024, melakukan komunikasi intensif dengan DPW, DPD, DPC, dan DPRt PAN untuk menggerakkan mesin partai dan membuat program pemenangan Pilkada 2024.
Selain itu, Fifian dan Saleh (FAM-SAH) diminta melaksanakan kerja-kerja politik yang cerdas, cepat, dan konsisten agar dapat memenangkan Pilkada tahun 2024, serta sanggup menanggung/membayar biaya survei yang dilakukan lembaga survei yang ditunjuk oleh DPP PAN. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!