Ia menerangkan, pembahasan ini masih bersifat internal misalnya terkait Perda RTRW, yang mana wilayah koordinasinya dengan bidang tata ruang, sementara terkait aset itu wilayah koordinasinya di bendahara barang, dan masih banyak lagi.
“Semua itu kita bahas supaya stakeholder yang ada di PUPR semuanya memahami, aksi itu juga harus berdasarkan dengan bukti. Selanjutnya kita buat dalam bentuk SK sehingga kita terus melakukan evaluasi disertai bukti baru diserahkan ke Inspektorat untuk mengupload bukti tersebut, ” tungkasnya.
Ia menuturkan, pada prinsipnya Dinas PUPR sangat mendukung apa yang diperintahkan oleh KPK agar segera menyelesaikan masalah MCP yang ada di Pemprov Maluku Utara.
“Karena ini sangat penting sehingga yang kita buat ini bukan hanya untuk kepala dinas dan kabid yang memahami, akan tetapi semua ASN yang ada di PUPR harus pahami,” imbuhnya. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!