Maba, Maluku Utara- Sejumlah kepala desa definitif di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan diperpanjang masa jabatan mereka setelah diterbitkannya UU Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.
“Jadi jabatan kades yang sebelumnya enam tahun diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun,” jelas Khalid Abbas, Kepala Dinas PMD Halmahera Timur, Selasa (03/7/2024).
Kata Khalid, untuk memperpanjang masa jabatan ini, maka para kepala desa akan dikukuhkan kembali. Proses pengukuhan para kades tersebut saat ini tengah disiapkan dengan melakukan penyusunan Surat Keputusan (SK) melalui bagian Hukum dan Pemerintahan.
“Kami sudah memasukan data ke Bagian Pemerintahan maupun bagian hukum untuk pengukuhan tersebut,” jelas Chalid.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!