Masa Jabatan Kades di Halmahera Timur Bakal Diperpanjang

Maba, Maluku Utara- Sejumlah kepala desa definitif di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) akan diperpanjang masa jabatan mereka setelah diterbitkannya UU Nomor 03 Tahun 2024 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa.

“Jadi jabatan kades yang sebelumnya enam tahun diperpanjang masa jabatannya menjadi delapan tahun,” jelas Khalid Abbas, Kepala Dinas PMD Halmahera Timur, Selasa (03/7/2024).

BACA JUGA  249 Kopdes Merah Putih di Halsel Resmi Berbadan Hukum, 11 Desa dapat Penghargaan

Kata Khalid, untuk memperpanjang masa jabatan ini, maka para kepala desa akan dikukuhkan kembali. Proses pengukuhan para kades tersebut saat ini tengah disiapkan dengan melakukan penyusunan Surat Keputusan (SK) melalui bagian Hukum dan Pemerintahan.

“Kami sudah memasukan data ke Bagian Pemerintahan maupun bagian hukum untuk pengukuhan tersebut,” jelas Chalid.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah