“Begitu juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas PTSP Kabupaten/Kota menerbitkan jumlah SIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sambungnya.
Ia menambahkan bahwa pendaftaran bisa menggunakan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik. Aplikasi ini merupakan platform aplikasi perizinan terpadu yang dikembangkan oleh kementerian Kominfo untuk membantu penyelenggaraan layanan Perizinan dan Non Perizinan yang dilakukan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baik Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah.
Sementara, Nuriyah Rahman yang juga dari perwakilan pementeri DPMPTSP Kota Ternate menambahkan, perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Dalam SE Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/6/2024 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Pasca UU 17 Tahun 2023 diterbitkan menyebutkan, bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan yang akan mengajukan permohonan penerbitan SIP, atau perpanjangan SIP yang sudah habis masa berlakunya dapat mengajukan permohonan penerbitan SIP kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota atau Kepala Dinas PTSP Daerah Kabupaten/Kota tempat Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.(Rul/Adv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!