Fathiyah menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di bidang kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan oleh KK dan KTP dan Surat izin Praktik oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Ternate.
“Adanya regulasi ini, maka Dinas Kesehatan Kota Ternate menyelenggarakan kegiatan tersebut, sebagai bentuk pembinaan kepada organisasi profesi kesehatan yang berada di Kota Ternate tentang perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” paparnya.
Disamping itu, adanya perubahan regulasi tentang penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan maka Dinas Kesehatan Kota Ternate dan DPMPTSP mensosialisasikan tentang mekanisme dan persyaratan perizinan kesehatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui organisasi profesi kesehatan.
“Adanya kegiatan ini diharapkan setiap organisasi profesi dapat melakukan sosialisasi ke anggota masing-masing profesi sehingga setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” harapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!