Libatkan Organisasi Profesi, Dinkes Kota Ternate Gelar Kegiatan P3TK

Fathiyah menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan menjelaskan bahwa setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan yang menjalankan praktik di bidang kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi yang diterbitkan oleh KK dan KTP dan Surat izin Praktik oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kota Ternate. 

BACA JUGA  Gubernur Sherly Turun Langsung ke Lapangan, Bagikan THR untuk Tukang RTLH di Ternate

“Adanya regulasi ini, maka Dinas Kesehatan Kota Ternate menyelenggarakan kegiatan tersebut, sebagai bentuk pembinaan kepada organisasi profesi kesehatan yang berada di Kota Ternate tentang perizinan tenaga medis dan tenaga kesehatan,” paparnya. 

Disamping itu, adanya perubahan regulasi tentang penyelenggaraan perizinan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan maka Dinas Kesehatan Kota Ternate dan DPMPTSP mensosialisasikan tentang mekanisme dan persyaratan perizinan kesehatan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan melalui organisasi profesi kesehatan. 

BACA JUGA  Wabup Morotai Ingatkan Pengurus BPC HIPMI yang  Baru Dilantik 

“Adanya kegiatan ini diharapkan setiap organisasi profesi dapat melakukan sosialisasi ke anggota masing-masing profesi sehingga setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik kesehatan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” harapnya. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah