Ternate, Maluku Utara- Dinas Kesehatan Kota Ternate menyelenggarakan kegiatan Pengendalian Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan (P3TK) yang melibatkan Organisasi Profesi Kesehatan dalam wilayah Kota Ternate bertempat di Grand Majang Hotel, Senin (01/07/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan tentang perizinan dan SE HK.02.01/MENKES/6/2024 tentang penyelenggaraan perizinan bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Surat Keputusan Walikota Ternate Nomor 56/11/KT/2021 tentang Pembentukan Tim Teknis Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Ternate.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Ternate, Fathiyah Suma mengatakan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan mempunyai peran penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat agar masyarakat mampu untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat.
“Untuk memenuhi hak dan kebutuhan kesehatan setiap individu dan masyarakat dalam pelayanan maka setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan harus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat,” kata Fathiyah.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!