Lanjut Akademisi Unkhair Ternate itu, APS ini mulai dari gubernur, bupati dan walikota dengan ukuran yang sangat bervariasi, dan ini sangat mempengaruhi nilai estetika kota, belum lagi Iklan di media massa dan media online.
“Alat peraga berupa baliho baliho ini sangat mempengaruhi nilai estetika kota, terutama di traffic light/lampu merah, jalan jalan utama, depan pusat pertokoan, dan lain lain, sehingga kami berharap kepada Bawaslu provinsi Maluku Utara, menginstruksikan kepada Bawaslu kabupaten kota di Maluku Utara bersama jajarannya, beserta satpol PP kabupaten kota untuk mencopot alat peraga tersebut, kami juga minta Bawaslu untuk menyurat ke media cetak dan online untuk menahan diri dulu, untuk tidak memuat iklan calon gubernur, bupati dan walikota, karena masa kampanye masih lama, ” singgungnya.
Kata dia, kalau masalah ini tidak di indahkan, JPPR Maluku Utara, akan mendatangi kantor Bawaslu untuk mempertanyakan masalah ini.
“Satu atau dua minggu ke depan, bila Bawaslu tidak mengindahkan, JPPR Maluku Utara akan mendatangi kantor Bawaslu, mempertanyakan masalah ini,” tutup Jainul. (Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!