Kata dia, sebagaimana data yang di kantongi PWI Haltim, saat ini ada sejumlah paket proyek di Dinas Perkim dengan nilai fantastik sehingga butuh pengawasan secara eksternal agar program yang ada bisa benar-benar berjalan dengan baik. “Apalagi ini tahun politik, sehingga perlu ada kontrol agar tidak ada kecurigaan dari masyarakat,” katanya.
Dirinya juga menambahkan sikap Kepala Dinas Perkim yang alergi terhadap wartawan bukan baru kali ini terjadi, namun sudah terjadi berulang kali saat dikonfirmasi wartawan.
“Padahal sesuai Undang-Undang 14 tahun 2008 tentang Informasi Publik, setiap informasi yang bersifat publik dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, sebagaimana undang undang nomor 40 tahun 1999, para pihak tidak bisa menghalang halangi pekerjaan wartawan dalam mendapatkan informasi,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!