Fadila menyampaikan, pada formasi kesehatan ada peserta yang tidak memenuhi syarat sehingga tidak diterima pada perekrutan P3K tahun 2023. “Ada 2 orang dari formasi kesehatan itu dinyatakan TMS sehingga tidak di terima dan ini di seluruh Indonesia bukan hanya di Kepulauan Sula, namun kami diarahkan untuk membuka formasi tersebut pada tahun depan dan 2025 akan kami buka,” ujarnya
Fadilah berharap agar Tenaga Nakes dan Tenaga Pendidik yang menerima SK segera melaksanakan tugas pada penempatan wilayah tugas yang telah ditetapkan.
“P3K itu perjanjian kerjanya 5 tahun semoga mereka bekerja sesuai aturan karena kalau tidak bisa pengaruh pada kerja mereka seperti pemutusan kontrak dan lain sebagainya sehingga tentu kami berharap agar mereka bekerja sesuai tugas di tempat penempatan masing-masing baik Nakes maupun tenaga pendidik,” pungkasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!