Farid menambahkan, meski memiliki nilai DAK yang besar, Dinas PUPR hingga hari ini belum juga menginput data proyek DAK fisik melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP).
“Kami berharap semua OPD terutama DAK fisik harus secepatnya di input ke RUP sebelum 1 Juli 2024,” tegasnya.
Penekanan tersebut disampaikan Farid menyusul ada beberapa OPD yang belum melakukan penginputan rencana umum pengadaan (RUP). Imbasnya, hingga memasuki akhir Mei ini belum ada satupun OPD pengelola DAK fisik yang mengajukan proses tender.
“Penginputan RUP saat ini menggunakan sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga tidak dapat diinput secara manual. Untuk itu kami berharap agar supaya secepatnya dilaksanakan, sebab ada sanksi berupa adendum,” katanya menambahkan.
Menurut Farid, OPD pengelola DAK fisik lebih memaksimalkan dalam penyerapan anggaran. Hal ini agar supaya penyerapan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!