Ini OPD di Pemprov Malut Penerima DAK Fisik Tahun 2024, Terbesar Dikbud

Farid menambahkan, meski memiliki nilai DAK yang besar, Dinas PUPR hingga hari ini belum juga menginput data proyek DAK fisik melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP).

“Kami berharap semua OPD terutama DAK fisik harus secepatnya di input ke RUP sebelum 1 Juli 2024,” tegasnya.

Penekanan tersebut disampaikan Farid menyusul ada beberapa OPD yang belum melakukan penginputan rencana umum pengadaan (RUP). Imbasnya, hingga memasuki akhir Mei ini belum ada satupun OPD pengelola DAK fisik yang mengajukan proses tender.

BACA JUGA  Pemkot Tikep Jalin Kerjasama dengan STTD

“Penginputan RUP saat ini menggunakan sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD), sehingga tidak dapat diinput secara manual. Untuk itu kami berharap agar supaya secepatnya dilaksanakan, sebab ada sanksi berupa adendum,” katanya menambahkan.

Menurut Farid, OPD pengelola DAK fisik lebih memaksimalkan dalam penyerapan anggaran. Hal ini agar supaya penyerapan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat.

BACA JUGA  BPK Desak Pemprov Maluku Utara Segera Bayar DBH Kabupaten/Kota
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah