Ternate, Maluku Utara- Dinas Kesehatan Kota Ternate melalui Koordinator Kefarmasian telah melaksanakan kegiatan bimbingan teknis pada Usaha Mikro Obat Tradisional (on site) 2024 bertempat di Rumah Produksi Kelompok Usaha Perhutanan Sosial FITAKO Kelurahan Afe Taduma, Kecamatan Pulau Ternate, Kamis (30/05/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh Pengelola Kefarmasian Puskesmas Gambesi, Puskesmas Jambula serta tenaga pendamping dan pelaku UMOT.
Kepala Bidang SDK Dinas Kesehatan Kota Ternate Muh Asri mengatakan bahwa, Usaha Mikro Obat Tradisional usaha, hanya memproduksi sediaan obat tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan dengan tujuan untuk memastikan bahwa obat tradisional yang diproduksi maupun yang diperjualbelikan, sudah sesuai dengan standar aturan.
“Pada pelaksanaan bimtek tersebut, ditekankan pentingnya agar usaha mikro yang memproduksi obat tradisional memperhatikan Hygiene sanitasi baik lingkungan maupun pengolah obat itu sendiri, serta tidak menambahkan bahan berkhasiat obat pada obat tradisional,” kata Asri.
Sementara Tias Puspita Sari S Farm selaku fasilitator dari BPOM Sofifi, Maluku Utara telah menyebutkan bahwa ada beberapa petunjuk penerapan sanitasi higiene dan dokumentasi untuk usaha di Bidang Obat Tradisional, diantaranya mengenai CPOTB, bagaimana higiene perorangan, sanitasi bangunan dan fasilitas, sanitasi peralatan, pendokumentasian, spesifikasi bahan-produk-bahan pengemas-produk jadi, serta prosedur tetap dan catatan.
Sementara, untuk informasi terkait regulasi perizinan berusaha berbasis risiko yang baru, maka diperlukan pendampingan khususnya bagi pelaku UMOT. Sebab mengingat regulasi pada OSS RBA KBLI 21022, mengacu Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 9 Tahun 2021 (OSS RBA, UMOT termasuk risiko Rendah, cukup memiliki NIB) tanpa adanya verifikasi dan validasi oleh Dinas Kesehatan.
“Namun regulasi perizinan UMOT KBLI 21022, pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021, UMOT termasuk risiko Menengah Tinggi (MT), dimana pelaku usaha harus memiliki NIB dan Sertifikat Standar,” pungkasnya. (Rul/Adv)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!