Selain itu saksi Wahidi Tahmid bilang, ia pernah diperintah untuk mentransfer uang ke Ismid Bachmid, Andisiong dan ke Windi Claudia dan H. Putri Khairunisa. “Saya kirim uang itu jumlahnya bervariasi ada Rp 5 juta sampai Rp 10 juta, Rp 20 juta dan Rp 25 juta,” sebut Wahidin.
Wahidin mengakui uang yang dikirimkan itu atas perintah dari terdakwa AGK. Dia juga mengaku sebagai ajudan Gubernur AGK uang yang dikirim itu berasal dari dana pribadinya dan kemudian dari para Kepala Dinas Pemprov Malut.
Wahidin membeberkan, asal aliran uang dari sejumlah kepala dinas ini yaitu dari Kadis PUPR (mantan) Daud Ismail, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Imran Yakub, kemudian Kadis Perindag Yudhitia Wahab, dan Kadis Kesehatan Idhar Sidi Umar. Total uang yang berasal dari empat pimpinan OPD di Pemprov Malut ini sebesar Rp 400 juta paling tinggi. (Riv/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT