Dikesempatan itu Hakim Ketua, Rommel menanyakan kepada enam saksi tersebut, apakah mereka mengenal terdakwa AGK, para saksi termasuk saksi Windi Claudia mengaku mengenal.
“Iya saya kenal, tidak ada hubungan keluarga dan tidak ada hubungan kerja,” ujar Windi saat ditanyakan Hakim Ketua.
Sementara saksi Abdulah Amari mengatakan dirinya dihadirkan di persidangan untuk memberikan keterangan terkait transferan ke Ramadhani sebesar Rp 100 juta dan ke saksi Faisal dengan jumlah Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kirimkan itu atas perintah Pak Imran Yakub, uang dari Pak Imran untuk dikirim ke Faisal,” ujar Abdullah Amari.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya