Ismail bilang, selepas dari rekonstruksi ini maka proses selanjutnya tinggal melengkapi administrasi. “Lalu naik ke tahap satu dan kita kirim ke kejaksaan,” tandasnya.
Sementara itu, Istri korban yaitu KNH alias Kristiani (24 tahun) mengaku bahwa adegan yang diperlihatkan pelaku dalam rekonstruksi tersebut tepat. “Jadi adegan tadi itu pas, itu benar semua,” katanya.
Dia berharap pelaku harus diberikan hukuman sesuai dengan perbuatannya. “Jadi diproses hukum sesuai perbuatan pelaku,” harapnya. (RF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!