Iptu Ismail Salim ketika ditanyai wartawan soal dugaan pemerkosaan yang dilakukan pelaku terhadap istri korban, dia mengaku untuk dugaan ini tidak dibuktikan dalam penyidikan. Karena baik pelaku maupun korban mengakui perbuatan tersebut sama sekali tidak terjadi. Hal itu juga dibuktikan dengan hasil visum terhadap istri korban. “Jadi belum terjadi pemerkosaan. Memang disitu ada kekerasan seksual tapi belum terjadi persetubuhan, itu masuk di adegan ke 19,” jelasnya.
Pelaku sendiri, lanjutnya, disangkakan pada Pasal 338 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Tapi bisa juga seumur hidup karena kena pasal berlapis. Itu kemungkinan bisa. Dalam kasus ini ada satu barang bukti yang dihilangkan oleh pelaku. Jadi pada saat selesai di eksekusi tersangka ini dia bersihkan badannya menggunakan air saguer (arak), karena banyak darah yang berceceran itu lalu dia (pelaku) bersihkan pakai saguer. Nah setelah bersihkan itu masih ada darah di baju, lalu baju itu pelaku buang ke api sehingga kita kehilangan satu barang bukti karena sudah dibakar oleh pelaku,” terangnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!